1. Ta’rif / Pengertian
Umroh menurut bahasa artinya berkunjung (Ziyaroh), sedangkan
menurut syara’ adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk
melaksanakan ibadah ihram di Miqat, Thowaf, Sa’i dan bercukur.
( اَلْعُمْرَةُ : هِيَ زِيَارَةُ بَيْتِ اللهِ ِلأَدَاءِ اْلإِحْرَامِ، وَالطَّوَافِ، وَالسَّعْيِ وَالْحَلْقِ أَوِ التَّقْصِيْرِ )
2. Hukum Umroh
- Umroh yang bersamaan dengan pelaksanaan haji hukumnya wajib
- Umroh pertama kali yang tidak bersamaan dengan haji hukumnya wajib (menurut madzhab syafi’I & Ahmad), akan tetapi menurut madzhab Maliki dan Hanafi hukumnya sunnah.
- Adapun Umroh dua kali atau lebih hukumnya sunnah
- Sedangkan umroh karena nadzar hukumnya wajib.
3. Fadhilah / keutamaan umroh
a. Umroh bisa melebur dosa. Rasulullah SAW bersabda :
“Umroh yang satu ke umroh yang lain (pahalanya) sebagai penghapus
dosa antara keduanya, dan haji mabrur tiada balasan baginya melainkan
surga” (HR. Muttafaq Alaih)
b. Dilipatgandakannya kebaikan
Sholat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama seribu kali
dibanding sholat dimasjid lainnya kecuali masjidil haram. Dan sholat di
masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibanding sholat dimasjid
lainnya (HR. Ahmad)
c. Jamaah Umroh & Haji adalah Tamu Allah, jika mereka mohon ampun akan diampuni dosanya dan jika berdoa akan dikabulkan
d. Umroh dibulan Ramadhan (pahalanya) sebanding dengan (pahala) Haji atau Haji besama Rasulullah
4. Rukun Umroh
Adalah Amalan yang harus/wajib dikerjakan, dan apabila ditinggalkan
maka Umrohnya tidak sah, dan tidak bisa diganti atau ditebus dengan cara
membayar dam, puasa, fidyah atau diwakilkan.
Adapun rukun-rukun umroh adalah sbb :
- Ihrom/Niat Umroh ( إِحْرَامٌ (نِيَّة) )
- Thowaf ( طَوَافٌ )
- Sa’i (اَلسَّعْيُ )
- Bercukur ( اَلْحَلْقُ أَوِ التَّقْصِيْرُ )
5. Wajib Umroh
Adalah amalan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan / tertinggal dapat diganti dengan dam dan Umrohnya sah.
Adapun wajib Umroh adalah :
Niat Ihram di Miqat (Batas tempat yang ditentukan pada saat mulai niat)
6. Sunnah Umroh
Sunnah adalah suatu amalan yang apabila di kerjakan mendapat pahala
dan apabila ditinggalkan tidak mempengaruhi sahnya haji atau Umroh, dan
tidak diharuskan membayar dam/denda. Yang termasuk sunnah Umroh adalah :
- Mandi Ihram
- Berpakaian warna putih
- Shalat sunnah sebelum ihram
- Memakai wewangian sebelum niat Ihram
- Membaca Talbiyah
- Shalat Sunnah Thowaf
7. Kaifiyah / Tata Cara Umroh
Sebelum melaksanakan ibadah umroh, ada beberapa sunnah yang perlu dilakukan, yaitu ;
- Nadlofah (Bersih) : Memotong kuku, mencukur kumis & bulu-bulu yang lain, dan merapikan rambut .
- Ightisal (Mandi) : Dianjurkan Mandi besar, yakni dengan membasahi semua tubuh
- Tathoyyub (Memakai wewangian dibadan) bagi laki- laki
- Memakai pakaian ihram
- Shalat Sunnah Ihram 2 (dua) rakaat.
Adapun tata cara & urutan pelaksanaan ibadah umroh adalah sebagai berikut :
- 1. Niat Ihram di miqat
Adapun miqat / batas tempat mulai membaca niat telah diwajibkan oleh Rasulullah r diantaranya :
- Dzul Hulaifah (Miqot penduduk Madinah, saat ini disebut Abyar Ali)
- Al-Juhfah (Miqot penduduk Syam, saat ini disebut Rabigh)
- Qornul Manazil (Miqot penduduk Najd, sekarang dinamakan as-Sailul kabir)
- Yalamlam (Miqot penduduk Yaman)
- Dzatu Irqin (Miqot penduduk Iraq)
Lafadz niat umroh :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Labbaikalloohumma Umrotan
Setelah membaca niat, langsung disambung dengan membaca Talbillah :
Labbaik Allohumma labbaiik, labbaiika laa syariika laka labbaiik, innal hamda wan-ni’mata laka wal mulka laa syariikalak.
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Q aku
datang memenuhi Panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu yang
tidak ada sekutu bagi-Mu aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya
segala puji, ni’mat dan segenap kekuasan adalah milik-Mu, tidak ada
sekutu bagi-Mu”
Setelah membaca niat ihram, maka berlakulah larangan-larangan ihram sampai dengan Tahallul.
Selama perjalanan jamaah dianjurkan membaca talbiyah terus menerus,
bagi laki-laki dianjurkan membaca dengan suara keras, sedangkan bagi
wanita cukup membaca lirih/pelan tanpa mengeraskan suaranya, demikianlah
yang dianjurkan oleh Rasulullah r.
Jamaah berhenti membaca talbiyah pada saat ia melihat ka’bah.
Beberapa larangan Ihram:
Larangan Bagi laki-laki :
- Memakai pakaian biasa (kaos, kemeja atau celana baik dalam/luar),
- Memakai sepatu yang menutup mata kaki (adapun kalau tidak ada alas kaki selain sepatu, maka diperbolehkan memakai sepatu)
- Menutupi kepala (seperti topi, kopyah dan sorban).
Larangan Bagi wanita :
- Memakai sarung tangan
- Menutup muka (memakai cadar atau masker)
Larangan Bagi laki-laki dan wanita :
- Memakai wangi-wangian dibadan atau pakaian (kecuali yang sudah dipakai sebelum niat Ihram)
- Memotong kuku dan mencukur/mencabut rambut badan.
- Berburu binatang, baik membunuh maupun menyakitinya.
- Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi.
- Bercumbu atau menggauli istri.
- Memotong atau mencabut pepohonan hijau ditanah haram.
- Memungut barang temuan kecuali untuk diumumkan.
- 2. Thowaf / mengelilingi ka’bah 7 kali
Syarat-syarat Thowaf :
Wajib menutup aurat
Suci dari hadats kecil dan hadats besar (Apabila batal wudlu maka
wajib wudlu kembali, kemudian melanjutkan putaran yang ditinggalkannya
tanpa harus mulai dari awal)
Thowaf 7 (tujuh) kali putaran dengan sempurna.
Memulai Thowaf dan mengakhirinya di tempat yang lurus dengan Hajar Aswad.
Thowaf dengan menjadikan Ka’bah berada di sebelah kirinya
Dilakukan di luar Ka’bah (Jangan sampai anggota badan masuk ke dalam lingkaran Ka’bah termasuk Hijr Ismail dan Syadzarwan/Pondasi Ka’bah)
Sunnah-sunnah Thowaf
- Bagi laki-laki berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur syar’i.
- Mencium Hajar Aswad dengan syarat tidak mengganggu/mendzalimi orang lain atau dirinya terdzalimi oleh orang lain akibat berdesakan.
- Mengusap rukun yamani dengan tangan kanan.
- Memperbanyak do’a dan dzikir.
- Roml (lari-lari kecil) pada tiga putaran pertama dalam Thowaf Qudum ( khusus bagi laki-laki )
- Disunnahkan Idhthiba’ (kain ihram diselempangkan dengan lengan bagian kanan terbuka).
- Lebih mendekat dengan Ka’bah + 3 (tiga) langkah, tapi jangan sampai menyentuh Ka’bah atau masuk ke dalam Hijr Ismail dan Syadzarwan.
- Muwalah, yakni melakukan Thowaf tanpa berhenti hingga selesai tujuh putaran.
- Selesai Thowaf, disunnahkan Shalat Sunnah di belakang Maqam Ibrahim.
Yang makruh ketika Thowaf :
- Meletakkan tangan di belakang/di punggung belakang.
- Meletakkan tangan di mulut kecuali dalam keadaan menguap.
- Menggnggam kedua tangan (seperti cara ibadah non Islam).
- Makan dan minum, apalagi sambil tertawa.
- Menahan kencing, buang air besar dan kentut.
Tata Cara Thowaf :
Berdiri menghadap lurus ke arah Hajar Aswad, kemudian melakukan Istilam (mengusap ka’bah), atau Isyarat dengan tangan kanan, dengan mengucapkan :
بِسْمِ اللهِ اَلله أَكْبَرُ
“Bismillahi Allahu Akbar”
Dalam Thowaf jangan sampai anggota badan masuk dalam lingkaran Ka’bah, termasuk Hijr Ismail dan Syadzarwan
(pondasi Ka’bah). Apabila pada saat Thowaf kemudian tangan atau badan
menyentuh Ka’bah atau di atas Hijr Ismail, maka Thowaf tersebut tidak
sah, karena ada beberapa anggota tubuh yang tidak Thowaf. Sesampainya di rukun yamani hendaklah mengusapnya dengan tangan kanan / Istilam (jika mampu), tapi kalau tidak mampu karena padat/banyak orang maka dilewati saja tanpa memberi isyarat tangan.
Selanjutnya dari rukun yamani ke hajar aswad berdo’a :
رَبَّنَا آتِنَا فِـي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Robbana atinaa fiddunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah, wa qiina adzaabannaar”
Setelah sampai di Hajar Aswad, melakukan isyarat lagi ke Hajar Aswad sambil membaca Takbir :اَلله أَكْبَرُ
“Allahu Akbar”
Demikian seterusnya hingga 7 (tujuh) kali putaran, dan diakhiri
Thowaf di tempat lurus kepada Hajar Aswad sebagaimana memulai Thowaf
dengan sedikit lebih maju ke arah pintu Ka’bah.- 3. Sa’I
- Harus dilakukan setelah Thowaf yang sah.
- Dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah.
- Dilakukan di Mas’a (tempat Sa’i).
- Dilaksanakan selama 7 (tujuh) kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung 1 (satu) kali, dan dari Marwah ke Shofa dihitung 1 (satu) kali.
- Harus benar-benar mencapai Shofa dan Marwah, walau sekedar menempelkan tumit kaki saja.
- Melakukan Sa’i dengan berjalan menghadap ke depan/muka, tidak boleh berjalan mundur atau miring.
- Bagi laki-laki berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur syar’i
- Suci dari hadats besar dan kecil. Tidak diwajibkan harus punya wudhu.
- Memperbanyak bacaan do’a, atau membaca Al Qur’an, Shalawat dan Dzikir-dzikir.
- Bagi laki-laki disunnahkan melakukan Roml (lari-lari) antara dua mail akhdlar (tanda/pilar hijau).
- Muwalah, yakni melakukan Sai terus menerus hingga selesai 7 (tujuh) kali, juga disunnahkan muwalah antara Thowaf dan Sa’i.
- Khusyu’, tenang, dan tidak bercakap-cakap.
Setelah selesai Thowaf, kemudian bergerak menuji tempat sa’i melalui pintu (Bab) Shofa, setelah mendekati bukit shofa disunnahkan membaca :
إِنَّ الصَّفَا وَ الْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ
Innas-shofa wal marwata min sya’aairillahi
Dari bukit Shofa dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat sambil membaca dzikir dan berdo’a. Turun dari bukit Shofa menuju bukit Marwah sambil membaca dzikir dan berdo’a kepada Allah SWT.
Diantara dua pilar hijau (lampu hijau) disunnahkan bagi laki-laki untuk berlari-lari, sedang bagi wanita tetap berjalan seperti biasa.
Sesampai di Marwah, dihitung 1 (satu) kali.
Kemudian berjalan turun menuju ke bukit Shofa kembali, dan setibanya
di bukit Shofa kembali sudah dihitung 2 (dua) kali. Demikian seterusnya
sampai berakhir di Marwah.
Sa’i dilakukan 7 (tujuh) kali, dari Shofa ke Marwah di hitung
satu kali, demikian pula dari Marwah ke Shofa. Sa’i dimulai dari bukit
Shofa dan berakhir di bukit Marwah. Setelah melakukan sa’I tujuh kali maka selesailah sudah pelaksanaan Sa’I, yang kemudian dilanjutkan dengan bercukur atau pemotongan rambut.
4. Bercukur
Yakni mencukur/memotong rambut kepala. Bercukur bisa dilakukan dengan digundul (Tahliq) dan ini lebih afdhol, dan bisa juga dipendekkan (Taqshir). Untuk wanita, rambut yang dicukur cukup sepanjang ujung jari, dan harus dicukur oleh sesama wanita atau mahram (suami, anak dsb) dan tidak boleh dicukur oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Dan bagi jamaah wanita harus berhati-hati karena rambut wanita adalah aurat maka sewaktu memotongnya jangan sampai terbuka dan terlihat orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar